Model Komisi Titip Jual (Bayar Saat Laku)

Pilih Layanan Opsional (Jika Dibutuhkan)

Pendaftaran Gratis 100% di Awal (Rp 0 di Muka)

Pengajuan Model Komisi tidak dipungut biaya pendaftaran. Komisi baru dibayar saat rumah Anda laku terjual.

Pilihan Layanan Tambahan (Opsional)

Anda dapat memilih layanan ekstra untuk mempermudah & mempercepat pemasaran

Opsional (Bisa Dikosongkan)

Bantuan Notaris

Layanan tambahan profesional untuk mendukung percepatan pemasaran properti Anda.

Biaya Ekstra: + Rp 2.000.000

Layanan pendamping

Layanan tambahan profesional untuk mendukung percepatan pemasaran properti Anda.

Biaya Ekstra: + Rp 1.000.000
Biaya Pendaftaran Awal:
Rp 0 GRATIS 100% (Tanpa Layanan Tambahan)
Dokumen E-Contract Resmi

Surat Perjanjian Titip Jual Digital

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN PROPERTI

Nomor Registrasi Elektronik: ARSH-EC/2026/611512

PIHAK YANG BERSEPAKAT:

  1. Pihak Pertama (Pemilik Properti): [Nama Pemilik] (Kontak: [Nomor WhatsApp]) selaku pemilik sah / pihak yang berhak atas objek properti: "[Nama Properti]".
  2. Pihak Kedua (Platform Pemasaran): Arshland Properti (Jl Juwana-Jakenan Km3 Pati, Jawa Tengah), platform layanan digital jual beli dan sewa properti terintegrasi.

PASAL 1 — HAK & RUANG LINGKUP PEMASARAN

1. Pihak Pertama memberikan hak non-eksklusif kepada Pihak Kedua untuk mempublikasikan, mengiklankan, dan memasarkan objek properti di seluruh kanal media resmi Arshland Properti (Website, Media Sosial, Jejaring Agen Mitra, dan Iklan Berbayar). 2. Pihak Pertama tetap berhak mempromosikan atau menjual properti secara mandiri tanpa mengurangi kewajiban komisi jika calon pembeli bersumber dari penanganan Pihak Kedua.

PASAL 2 — SKEMA KOMISI & KETENTUAN PEMBAYARAN

1. Pendaftaran awal Model Komisi ini bebas dari biaya pendaftaran (Gratis Rp 0 di muka). 2. Pihak Pertama berkewajiban memberikan komisi keberhasilan (success fee) kepada Pihak Kedua sebesar 3% (estimasi Rp 0) dari total nilai transaksi yang disepakati saat properti laku terjual / disewakan sesuai ketentuan Permendag No. 33 Tahun 2025. 3. Pembayaran komisi wajib diselesaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) / Surat Perjanjian Sewa / Pelunasan Transaksi. 4. Komisi yang diterima dialokasikan oleh Arshland kepada jejaring mitra agen pendamping dan manajemen kantor Arshland yang berhasil membawa pembeli hingga transaksi sah.

PASAL 3 — JAMINAN KEABSAHAN & LEGALITAS OBJEK

1. Pihak Pertama menjamin dengan sesungguhnya bahwa objek properti yang dititip-jualkan adalah sah milik Pihak Pertama atau telah mendapatkan kuasa penuh dari pemilik sah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan (SHM / SHGB / AJB / Letter C). 2. Objek properti tidak sedang dalam sengketa hukum, sita jaminan perbankan yang bermasalah, atau perselisihan waris pihak ketiga.

PASAL 4 — KERAHASIAAN DATA & SURVEI LOKASI

1. Pihak Kedua berkomitmen menjaga kerahasiaan data pribadi Pihak Pertama dan hanya menggunakannya untuk kepentingan transaksi pemasaran properti. 2. Pihak Kedua berhak mendampingi calon pembeli potensial untuk melakukan survei lokasi (sighting) dengan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

PASAL 5 — KETENTUAN HUKUM & PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian ini dibuat dan disetujui secara digital dan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat Para Pihak sesuai dengan ketentuan UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. 2. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.

Dokumen sah terikat ketentuan UU ITE

Mengirimkan data pengajuan titip jual...

Mohon tunggu sebentar, dokumen sedang diproses

Preview Properti
WhatsApp